- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
DPRD dan Pemprov Banten Baru Godok Perda CSR

Serang – Pemerintah daerah Provinsi Banten ternyata belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tanggung jawas sosial perusahaan yang berada di Banten. Sehingga tak heran, meskipun ada ratusan perusahaan yang berada di Banten, ternyata belum memberikan kontribusi yang terukur yang dimediasi oleh pemprov.
Menurut Gubernur Banten Rano Karno, saat ini pihakya dan DPRD sedang menggodok perda CSR (Corporate Social Responsibility). Namun Gubernur mensiratkan ketidakyakinanya terhadap porsi provinsi dalam menangani CSR.
“Kami masih memilah mana saja yang bisa masuk ranah propinsi karena selama ini CSR biasanya dikolektif oleh pemerintah Kabupaten atau Kota,” ujar Rano, Senin (15/2/2016).
Senin pagi, Gubernur Banten, Sekda, dan jajaran DPRD Provinsi Banten membahas tentang nota gubernur tentang CSR ini pada rapat paripurna di aula DPRD setempat. Rencananya, selasa pagi agenda akan dilanjutkan tentang tanggapan fraksi terhadap nota gubernur. (henny)